PALU, beritapalu | Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani setidaknya lima kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari merinci kelima kasus itu, yakni empat kasus yang telah diselesaikan di antaranya satu kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg yang terjadi di Kabupaten Poso.
“Kasus di Poso ini dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Kompol Sugeng, Sabtu (16/3/2024).
Kasus lainnya yaitu tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna dengan membagikan kalender caleg. Perkara ini telah divonis oleh pengadilan, dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 7 Juta.
“Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kabupaten Parimo dimana dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih. Perkaranya sendiri telah di vonis pengadilan pidana penjara 3 bulan denda Rp 3 Juta,” terangnya
Kasus lainnya yang diselesaikan tim penyidik Gakkumdu juga di wilayah Kabupaten Parimo yang melibatkan oknum Kades dengan cara mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg. Kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi.
“Kasus ke lima, terkait Politik Uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu, kasusnya masih ditangani Penyidik,” jelas Kasubbid Penmas.
Sugeng juga menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.
Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan kita akan diperhadapkan dengan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak, pungkasnya. (afd/*)