BALI, beritapalu | Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebutkan menyebutkan, pihaknya tengah melakukan pendampingan pendaftaran 6 produk unggulan daerah untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG).
Ia merinci, keenam produk tersebut di antaranya, Cengkeh Tolitoli, Bawang Goreng Palu, Ubi tomundo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai dan Durian Nambo Banggai.
“Saat ini telah pada tahap pendampingan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, semoga saja dalam waktu dekat bisa berlabel IG,” katanya.
Hingga kini, Sulteng sendiri telah memiliki produk IG yang telah terlindungi, yakni Tenun Nambo dari Kab. Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Poso, dan tenun ikat dari Donggala.
Hermansyah mengatakan ketiga produk tersebut telah mendunia, hal itu, kata dia, dibuktikan dengan tingginya eksistensi produk tersebut untuk dipamerkan dalam pertemuan internasional bahkan menaik minat tokoh-tokoh nasional, seperti Elon Musk direktur utama Tesla Inc.
“Sebelumnya ada tiga produk juga ya, dan ketiga produk itu telah mendunia juga, bahkan, yang membanggakan, produk kita sukses menarik perhatian dari tokoh-tokoh dunia,” terangnya dihadapan Direktur Jenderal KI, Min Usihen serta para pimpinan tinggi unit utama Kemenkumham.
Dengan adanya perlindungan hukum Indikasi Geografis, beragam manfaat pun diperoleh, baik nilai ekonomi produk, memperkuat merek, mendorong ekspor hingga melindungi dan melestarikan produk maupun budaya lokal.
“Hal ini tentunya akan sangat menguntungkan kita karena produk mereka akan semakin dikenal dan dipercaya oleh konsumen,” pungkasnya.