JAKARTA, beritapalu | Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemprov Sulteng meneken nota kesepahaman tentang pembiayaan iuran BPJS bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kantor Pusat Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Penandatanganan kesepahaman itu dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermasnyah Siregar dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dan disaksikan Menkumham, Supratman Andi Agtas.
Momen ini menjadi implementasi komitmen dalam menjamin hak kesehatan bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di lapas/rutan se Sulawesi Tengah.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya menegaskan, akses terhadap layanan kesehatan adalah hak asasi yang tak boleh diabaikan, bahkan bagi warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan perawatan kesehatan yang layak,” katanya.
Gubernur Rusdy Mastura menambahkan, kolaborasi ini merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk pulih dan berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengungkapkan harapannya agar program ini dapat memberikan dampak positif yang luas. “Kesehatan adalah fondasi utama dalam proses rehabilitasi. Dengan akses BPJS, kami berharap warga binaan dapat lebih siap untuk memulai hidup baru setelah masa hukuman,” ungkapnya.
Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan langkah ini, Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang rehabilitasi dan proses integrasi sosial yang lebih baik. (afd/*)