PALU, beriatapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mensosialisasikan produk hukumnya bernomor 205 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu tahun 2024 dan nomor 293 tentang pedoman teknis sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam pilkada tahun 2024 di Palu, Sabtu (29/6/2024).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KOta Palu, Haris Lawisi dalam paparannya menyebtukan, Surat Keputusan tentang tahapan dan jadwal pemilihan memuat tiga bagian, yakni tahapan pertama perencanaan program dan anggaran, tahapan kedua pelaksanaan atau implementasi dan tahapan terakhir adalah evaluasi dan pelaporan.
Haris yang saat itu didampingi Kasubag dan staf bagian hukum, pengawasan dan SDM memaparkan tentang pedoman sosialisasi dan pendidikan pemilihyang berisi dasar hukum, tata cara perencanaan, kelompok sasaran serta materi yang disampaikan di saat sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Ia menegaskna, produk hukum ini bersifat wajib untuk disosialisasikan kepada badan adhoc, agar baik badan maupun KPU Kota Palu memiliki acuan dalam setiap kegiatan sosialisasi.
Sasaran sosialisasi itu sendiri mencakup beberapa segmen seperti kelompok marginal, disabilitas, pemilih pemula yang perlu mendapaf perhatian, disamping segmen atau kelompok sasaran tokoh agama, perempuan, dan pemerhati dan pelaku aktif media sosial (netizen).
Tujuan akhir dari sosialisasi produk hukum ini adalah memastikan badan adhoc mengetahui, memahami dan dapat menyusun rencana kerja yang tersinergi dengan kpu kota palu di masa tahapan sebelum voting day 27 November 2024. (afd/*)