PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, data hasil pilkada yang termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU bukanlah data resmi yang dijadikan dasar untuk penetapan pemenang Pilkada. Data Sirekap itu hanya sekadar data untuk memenuhi informasi publik.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap yang digunakan oleh KPU tersebut, tujuannya untuk mempublikasikan hasil perolehan suara, baik di TPS atau pun hasil penghitungan suara berdasarkan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
“Tetapi, hasil resmi perolehan suara sah ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang. Sirekap itu dipakai untuk kepentingan informasi publik,” kata Idham, Jumat (29/11/ 2024).
Idham mengatakan, rekapitulasi secara berjenjang akan dilakukan setelah gelaran Pilkada. Untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur, rekaputalasi perolehan hasil suara dilakukan mulai dari tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota, rekaputulasi dilaksanakan mulai tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten/kota.
Idham kembali menegaskan bahwa yang akan digunakan untuk menetapkan pemenang Pilkada adalah hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Hasil resmi perolehan suara pasangan calon dalam pilkada itu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang,” ujarnya.
Idham menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi terkadang terjadi dinamika. Misalnya di tingkat kecamatan, Panwascam bisa saja merekomendasikan diadakan pemungutan suara ulang, atau bisa juga Panwascam merekomendasikan penghitugan suara ulang.
“Jadi pada dasarnya proses rekapitulasi itu memberikan kesempatan kepada Panwascam atau Bawaslu, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Bawaslu provinsi untuk menyampaikan pendapatnya,” jelas Idham.
Tidak hanya Panwascam atau Bawaslu, para saksi dari pasangan calon juga bisa menyampaikan pendapatnya, jika terjadi ketidaksesuaian perolehan suara. “Saksi bisa menyampaikan pendapatnya, Bawaslu bisa juga menyampaikan pendapatnya,” ujar Idham.
“Oleh karena itu, mari kita tunggu hasil rekapitulasi secara berjenjang, yang nanti hasil rekapitulasi tersebut akan ditetapkan menjadi perolehan hasil Pilkada oleh KPU penyelenggara Pilkada, baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi,” pungkas Idham.
Terpisah, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol memastikan tahapan dan proses masih dilakukan. “Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang pada saat ini masih tahap pengumpulan,” katanya, Jumat 29 November 2024.
Dia menyebut, ada beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara, termasuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Namun demikian, hasil Pilkada 2024 yang final dan resmi baru akan diketahui melalui rekapitulasi manual dan berjenjang.
“Sirekap bukan satu-satunya alat bantu perhitungan suara,” tegasnya.
Dia pun memastikan data hasil Pilkada 2024 yang beredar luas saat ini bukan merupakan hasil yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU.
Sesuai jadwal, KPU baru akan melakukan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dimulai pada 30 November hingga 15 Desember 2024 mendatang.
KPU saat ini sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dan manual. Olehnya, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pihak KPU.
Yang menarik, sesaat setelah melihat hasil persentase hasil quick count dari salah satu Lembaga survey berada di atas, pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido langsung menyampaikan jumpa pers kemenangan. Meski begitu, Anwar tetap minta pendukungnya untuk tetap menunggu hasil penghitungan KPU.
Berbeda dengan pasangan nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim. Pasangan BerAmal juga mengklaim menang. Namun tidak akan mempublikasikan kemenangan itu sebelum angka yang didapat benar-benar stabil. Mereka juga tetap menunggu hasil akhir dari KPU. (afd/*)