PALU, beritapalu | Jajaran Polsek Palu Selatan menangkap lima orang yang diduga tergabung dalam sindikat pencuri ban serep mobil yang beraksi di Kota Palu dan cukup meresahkan warga belakangan ini.
Dalam konferensi persnya, Kapolsek Palu Selatan AKP Velly menyebut, penangkapan itu atas kerja sama tim dan masyarakat.
“Dari hasil keterangan para pelaku, sudah sekitar 20 TKP yang mereka lakukan di wilayah Kota Palu dan sekitarnya,” kata Kapolsek AKP Velly.
Kelima orang tersangka pelaku itu masing-masing berinisial AR (25), RA (25), MR (30), MF (32) dan F (31) dan satu orang masih buronan. Sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain 26 buah ban serep.
Para pelaku sambung Kapolsek Velly, menjalankan aksinya pada siang, sore dan malam hingga menjelang subuh, yaitu dengan menginjak pengait ban serep agar turun setelah itu mereka cabut bannya, kemudian diambil dan dijual.
Dari hasil pemeriksaan para terduag pelaku itu, diketahui jika hasil penjualan ban serep yang mereka curi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kota Palu, satu orang dari Sulawesi Selatan dan satu orang lagi dari Kabupaten Donggala. Mereka hanya sering kumpul-kumpul di Kota Palu,” kata Kapolsek. Seorang di antaranya adalah residivis, yakni RA.
Kelompok yang tertangkap itu kata Kapolsek Velly, adalah spesialis ban serep yang menyasar mobil-mobil yang besi pengait ban serepnya lunak dan mudah ditekuk. Caranya dengan terlebih dahulu mengintai kendaraan korbanya hingga tiga kali, jika sudah aman baru mereka beraksi.
“Mereka langsung menjual dengan harga mulai dari 150 ribu sampai 200 ribu rupiah per ban,” beber Kapolsek.
Kapolsek juga membeberkan jika polisi juga telah memeriksa dua orang penadah atau pembeli ban serep.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan bahwa sebelumnya mereka tidak mengenal pelaku, mereka datang dengan menawarkan harga murah.” terangnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, dan 5 e juncto Pasal 64 KUHP karena melakukan aksinya secara berulang-ulang. Ancamannya 12 tahun penjara,” sebut Kapolsek AKP Velly. (afd)