PALU, beritapalu | Meskipun baru dibentuk, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Sulteng sudah menangani 13 kasus dengan korban mencapai 16 orang.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023) menyebutkan, ke-13 kasus itu terhitung sejak 5 Juni sampai dengan 14 Juni 2023. Sedangkan ke-16 korban mencakup 11 orang dewasa dan 5 orang anak-anak.
“Tersangkanya sebanyak 14 orang,” imbuh Kombes Djoko.
Kasus-kaus kategori TPPO yang sedang ditangani Polda Sulteng dan jajaran itu antara lain dua kasus terkait pekerja migran Indonesia (PMI), tujuh kasus terkait Pekerja Seks Komersil (PSK), dan empat kasus eksploitasi anak.
Polda Sulteng jelas Kabid Humas, telah menetapkan Target Operasi (TO) pengungkapan TPPO, dimana Ditreskrimum Polda Sulteng TO lima kasus, Polresta Palu TO tiga kasus dan Polres jajaran lain masing-masing TO dua kasus
Ia berharap kerjasama dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk mengungkap praktik TPPO itu. Masyarakat diharapkan berhati-hati dan mengecek kembali apabila ada yang menawarkan untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
“Apabila itu melalui perusahaan jasa penyalur tenaga kerja, agar dicek reputasi dan ijin operasionalnya,” saran Kabidhumas.
Begitu pula diharapkan orang tua untuk mengawasi putrinya, terlebih yang belum dewasa atau masih di bawah umur agar tidak terlibat dalam pergaulan seks bebas yang akhirnya akan dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (afd/*)