PALU, beritapalu | Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Tada I, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, , Senin (1/8/2022) malam.
Kasubdit Penerangan Masyarakat, Bidang Humas, Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.
Ke-enam pelaku tersebut masing-masing berinisial: S (42 th) warga Jalan Tanjung Tada II Palu; MRH (22 th) warga Mouton, Parigi Moutong; MR (32 th) warga Bunta Kabupaten Banggai; R (24 th) warga Palasa Patigi Moutong; K (48 th) warga Jalan Kijang Palu; dan AK (23 th) warga Taupa Parigi Moutong.
Sejumlah barang bukti turut diamankan pula seperti 30 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 9,43 gram, dua timbangan digital, tujuh unit HP berbagai merk, kartu ATM BCA, KTP, dan sebuah tas kecil warna hitam.
“Keenam terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng iuntuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Sugeng. (afd/*)