PALU, beritapalu | Kapolda Sulteng mengganjar anggotanya di Ditresnarkoba dan Bea Cukai Pantoloan dengan penghargaan setelah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 kilogram belum lama ini.
Diberitakan sebelumnya, tepat pada hari Natal 2021 lalu, kedua institusi berkolaborasi menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu yang masuk wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut di Pantai Barat tepatnya di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyerahkan langsung penghargaan itu dalam bentuk piagam saat pelaksanaan apel di Polda Sulteng, Senin (3/1/2022)
“Terima kasih atas kerja keras dan kolaborasi yang ditunjukkan, kerja keras tidak akan mengkhianati hasil,” demikian kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Ia berharap penghargaan itu dapat memotivasi anggotaya dan bekerja lebih keras lagi utamanya dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penghargaan itu diberikan sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/479/XII/2021 tanggal 31 Desember 2022,
Adapun penerima piagam penghargaan Kapolda Sulteng adalah 22 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng, 34 personil Bea Cukai Pantoloan Palu, dan 2 personil Polres Donggala. (afd/*)