PALU, beritapalu | Dua pria terduga penyalahguna narkoba masing-masing berinisial AK (20) dan MU (20) ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polresta Palu, Minggu (4/6/2023) pagi.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula Ketika Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi bahwa AK adalah seorang pengedar dan kurir narkotika di Kota Palu pada 25 Mei 2023 sebelumnya.
Kemudian Kasat Narkotika Polresta Palu AKP Rijal menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap target Lk.AK. Sekitar pukul 06:30 wita di hari Minggu itu dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kijang Raya, Birobuli Selatan. Tim Opsnal berhasil menangkap AK.
“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 23,42 gram dan 2 (dua) butir ekstasi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan sumber narkotika tersebut, ditangkap lagi MU di sebuah Homestay yang terletak di Jalan Sintuwu 2, Tatura Selatan sekitar pukul 11:00 wita. Saat penangkapan MU, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kedua terduga penyalahguna narkoba tersebut kini sudah berada di Maporlesta Palu untuk proses hukum selanjutnya bersama bukti sabu, ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya berupa smartphone dan alat hisap sabu .
Keduanya akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)