DONGGALA, beritapalu | Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda SUlteng menyita dua paket besar diperkirakan seberat dua kilogram sabu di Desa Dalaka, Kecamatan SIndue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/3/2024).
Kasubid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024) menyebutkan, penyitaan itu dilakukan pada Minggu (10/3/2024) setelah empat orang terduga penyalahguna ditangkap.
“Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Opsnal bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng merinci, keempat orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan barang terlarang tersebut adalah masing-masing berinisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) yang kesemuanya adalah warga Desa Dalaka.
Terduga pelaku T (24) berdalih, dua paket sabu dalam kemasan Teh China tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
“Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Sugeng. (afd/*)