PALU, beritapalu | Mulai 28 Juli hingga 8 Agustus 2021, Kota Palu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Pada level ini, penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan makin diperketat.
Seperti apa ketatnya? Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM bersama unsur Forkopimda, para camat dan lurah se Kota Palu, Sabtu (24/7/2021) mengatakan, prokesnya akan makin ketat namun tetap ada kelonggaran.
Aturan itu antara lain, kegiatan non esensial yakni Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak 50 persen, termasuk proses belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Di sektor esensial, disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah pusat, seperti pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan 100 persen. Perbankan, perhotelan, serta pusat perbelanjaan, pertokoan dibatasi 50 persen dan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 18.00 Wita.
“Untuk kapasitas toko hanya 30 persen, pasar 50 persen dan untuk pasar, harus dapat diawasi secara ketat,” imbuh Wali Kota Hadianto.
Untuk pengunjung cafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan lainnya yang menyediakan makan dan minum di tempat dibatasi sebanyak 50 persen pengunjung.
“Waktu makan minum di tempat di tempat, dibatasi hingga pukul 18.00 Wita, selanjutnya diizinkan dengan take away atau layanan bungkus bawa pulang hingga pukul 21.00 Wita,” jelas Wali Kota.
Pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah, juga dibatasi hingga 50 persen dari kapasitasnya dengan penerapan prokes yang ketat. Fasilitas umum tetap buka, namun ada Satgas dan Tim Penertiban Prokes Kota Palu yang akan mengawasi secara ketat.
Kegiatan seni budaya untuk sementara waktu ditiadakan. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan menggunakan tenda terbuka tak diizinkan kecuali untuk resepsi pernikahan dalam gedung.
“Resepsi di dalam gedung juga hanya boleh dihadiri 30 persen dari kapasitas ruangan. Pihak pengelola gedung hanya boleh menyajikan makanan dus untuk tamu,” tegas Wali Kota Palu.
Ia meminta kepada Lurah dan Camat se-kota Palu untuk berperan aktif melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM di wilayah kerja mereka secara masif dan rutin ke lapangan untuk memantau penerapannya. (afd/*)