PALU, beritapalu | Polres Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 700,96 gram hasil sitaan di ruang Lobi Polres Palu, Jalan Sam Rarulangi, Kamis (19/8/2021).
Pemusnahan babuk narkoba itu dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno dan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Palu, Kejari Palu, BNN Kota Palu, BPOM Palu, Waka Polres Palu, Ketua RT Kelurahan Birobuli Utara.
“Dalam kegiatan ini, kami juga hadirkan satu tersangka berinisial ASH,” ucap AKBP Bayu Indra Wiguno.
Pemusnahan itu dilakukan dengan menggunakan kompor, loyang, dan air panas, dan sarung tangan serta masker. Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan teskit guna mengetahui keaslian barang bukti itu.
“Barang bukti itu dilarutkan ke loyang yang sudah berisi air panas, lalu dicampur dengan cairan portex, setelah itu diaduk dan cairan tersebut di buang ke kloset kamar mandi,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penggrebekan petugas pada, Sabtu (31/7/2021) lalu. Sabu itu diamankan dari tangan tersangka ASH di Jl Mutiara IV, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Saat itu barang bukti diamankan 15 plasik klip berisi sabu, dengan berat total 730,96 Gram.
“Adapun 30 gram dijadikan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Palu, sehingga pemusnahan barang bukti saat ini seberat 700,96 gram,” ujarnya menambahkan. (afd/*)