PALU, beritapalu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untukPemilihan GUbernur dan Wakil Gubernur Sulteng di Tempat Pemunguan Suara (TPS) 04 Kelurahan Tipo, Ulujadi, Koa Palu.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor: 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu tertanggal 3 Desember 2024.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Kota Palu, Idrus itu disebutkan, PSU itu khusus untuk Pilgub Sulteng di TPS 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi dan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 5 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengungkapkan, PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo itu harus dilaksanakan karena ditemukan kelalaian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.
“Kelalaian ini yang membuat surat suara menjadi ditandai yaitu surat suara pemilihan gubernur, makanya PSU itu hanya untuk pemilihan gubernur,” jelasnya.
Ia menyatakan, PSU di Kota Palu hanya dilaksanakan di satu TPS tersebut. (afd/*)