SIGI, beritapalu | Kepolisian Sektor Marawola mengamankan dua warga yang diduga adalah pelaku pencurian ternak kambing yang meresahkan di Desa Tinggede, Marawola, Sigi, Kamis (2/3/2023).
Kedua warga tersebut masing-masing berinisial FR (17), warga Desa Baliase, dan FN (14), warga Desa Boya Baliase.
Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/B/20/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 2 Maret 2023. Kata Kapolsek, keduanya kepergok warga membawa seekor kambing di jalan.
Dituturkan, penangkapan terduga pelaku pencurian kambing itu setelah mendapat laporan dari aparat desa setempat yang telah menangkap salah satu pelaku di rumahnya.
“Petugas pun langsung bergerak menjemput yang kemudian menjemput satu orang pelaku lainnya bersama barang bukti satu unit motor yang digunakan untuk membawa kambing,” terang Kapolsek Ismail.
“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa 1 unit motor, untuk kambing sementara kita lakukan pencarian dikarenakan pelaku melepas hewan tersebut saat dilakukan pengejaran oleh warga di sekitar BTN Kartika Marawola,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek mengaku, kasus ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan terduga pelaku pencurian kambing tersebut. (afd/*)