PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada proses seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buol pada periode 2021.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Po. Ilham Saparona membeberkan, kasus itu telah ditangani sejak Desember 2021 lalu. Itu dilakukan setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah seorang pejabat di Pemkab Buol.
Modusnya terang Didik, pelaku menginstal aplikasi Remote Akses Jarak Jauh ke dalam perangkat komputer yang akan digunakan dalam seleksi calon ASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.
Kombes Didik menyebutkan, di antara yang diduga terlibat dalam kasus itu adalah MK, pejabat di Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Buol. Perannya kata Didik adalah memberikan akses atau kesempatan kepada tiga pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.
Selain MK, sejumlah orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka masing-masing NK alias Ol (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th).
“Kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan,” sebut Kombes Didik.
Di antara para tersangka tersebut, masing-masing memiliki peran, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan pejabat KPSDM Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi calon ASN Buol tahun 2021.
“Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” tambahnya.
Kata Kombes Didik, tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang dan sedikitnya ada 27 peserta seleksi calon ASN yang menggunakan jasa mereka.
“Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia,” sebut Kabidhumas.
Saat ini, lima tersangka di tahan di Polda Sulteng dan dua lainnya ditahan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama.
Para tersangka tersebut dijerat tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a UU Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” tutupnya. (afd/*)