PALU, beritapalu | Polda Sulteng dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjemput kepulangan korban diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024).
“Pukul 13.00 wita siang kemarin, korban diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Jumat (5/7/2024).
Di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, korban berinisial IS, warga Kabupaten Morowali dijemput Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng.
Sugeng menyebut, IS diduga adalah korban TPPO karena sebelumnya Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng.
Sugeng juga menyebut, didalam laporannya suami korban mengungkapkan kalau istrinya (IS) diajak SH untuk bekerja menjadi TKW di Bahrain sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Korban dari Palu menuju Jakarta pada 10 Desember 2023 untuk dipersiapkan bekerja di Bahrain dan tanggal 2 Februari 2024 korban diberangkatkan ke Bahrain. Selama 2 bulan bekerja, korban tidak pernah menerima gaji, sehingga korban memutuskan untuk bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya inilah korban dibantu diantarkan ke KBRI Bahrain.
“Berdasarkan laporan suami korban itulah, Kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi beberapa pihak di antaranya BP2MI Sulteng,” terang Kasubbid Penmas.
Dengan bantuan pihak BP2MI Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain yang akhirnya dengan bantuan KBRI berhasil memulangkan korban ke Indonesia pada 3 Juli 2024, dan 5 Juli 2024 dari Jakarta korban langsung pulang ke Palu.
Perkara dugaan TPPO saat ini sedang didalami oleh tim penyidik subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya, perkembangan hasil penyelidikan nanti diinformasikan kembali. (afd/*)