PALU, beritaPALU | Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau umat Islam agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di masjid termasuk tarawih di bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini.
“Minimal masker tetap digunakan dalam pelaksanaan tarawih secara berjamaah,” kata Ketua Umum PW DMI Provinsi Sulteng Ahmad M Ali, Sabtu (2/4/2022).
Ahmad Ali mengatakan, DMI Sulteng memandang bahwa penanggulangan pandemi COVID-19 dan upaya menekan penularan virus tersebut membutuhkan kesadaran dan kerja bersama setiap komponen masyarakat salah satunya mengenai disiplin menerapkan prokes.
Ini katanya menyangkut kesehatan dan keselamatan Bersama dan untuk kepentingan bersama. Karena itu, pencegahan dan penanggulangan menurutnya bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawa setiap komponen masyarakat.
“COVID-19 ini nyata. Namun, pandemi ini bukan menjadi alasan sehingga tidak berkegiatan atau beraktivitas. Olehnya itu, harus disiplin terapkan prokes cegah COVID-19, minimal masker harus tetap digunakan di tempat-tempat keramaian,” sebutnya.
DMI Sulteng juga mengimbau jamaah masjid dan pegawai syara agar tetap menjaga kebersihan masjid, serta menggunakan sistem pengeras suara yang memperhatikan edaran pemerintah dan edaran Dewan Pimpinan Pusat DMI.
Dewan Pimpinan Pusat DMI telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan 1443 Hijriah. Edaran itu berisikan beberapa poin imbauan di antaranya, masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.
Kemudian, seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan serta menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Alquran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba. (afd/*)