PALU, beritapalu | Polda Sulteng memusnahkan sedikitnya 29 kilogram sabu hasil pengungkapan Ditresnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai di Mapolda Sulteng, Senin (21/3/2022).
Sabu yang ditangkap pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dan menyeret lima tersangka termasuk seorang di antaranya yang WNI namun berdomisili di Malaysia itu, dimusnahkan langsung Kapolda Sulteng Bersama sejumlah pejabat utama Provinsi Sulteng.
“Dengan dimusnakannya 29 kilogram sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang. Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa maka ± 8 persen dari jumlah penduduk bisa kita selamatkan,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Kapolda mengajak, walau masih di tengah pandemi COVID-19, hendaknya sama-sama, bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnakan tersebut telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septic tank.
Sugeng merinci, berat awal barang bukti 29 kilogram kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan nantinya.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar. (afd/*)