
PALU, beritapalu | Masuk ke kantor atau atau markas Polres Palu yang terletak di Jalan Dr Sam Ratulangi Palu saat ini diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu ditempuh untuk meminimalisir penularan COVID-19.
Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno melalui Kasi Propam Polres Palu Ipda Umar Lahabe mengatakan, keharusan scan barcode itu tidak hanya berlaku bagi personel Polres Palu, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan yang berurusan dengan Polres Palu.
“Kebijakan itu mulai berlaku per hari ini (Jumat, 11 Maret 2022),” tegasnya.
Seluruh personil Polri, PNS dan PHL Polres Palu wajib melakukan scan barcode aplikasi peduli lindungi di pintu masuk dengan pengawasan dari anggota Provos Polres Palu.
Selain melaksanakan scan barcode, seluruh personil Polri dan PNS serta PHL Polri wajib melewati pengukuran suhu bandan pakai alat thermogun.
Ipda Umar Lahabe juga menjelaskan bahwa aplikasi Peduli Lindungi merupakan terobosan dari pemerintah untuk mempermudah pengecekan atau tracing Covid-19 dan salah satu upaya akselerasi vaksinasi.
“Untuk scan QR code sendiri sangat mudah, cukup download dan instal aplikasi PeduliLindungi. kemudian mendaftarkan diri lalu ketika masuk Polres Palu cukup scan QR code melalui fitur pada aplikasi,” tandasnya
Bagi warga yang tidak mempunyai smartphone bisa membawa kartu vaksin Covid-19 untuk ditunjukkan kepada petugas di pintu masuk sebelum memasuki Mapolres Palu. (afd/*)