BUOL, beritapalu | Iptu YYR, Polwan yang bertugas di Polres Buol diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai melanggar aturan kedinasan Polri. Pemberhentian dilakukan dengan upacara yang dipimpin Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana di Mapolres Buol, Snein (8/7/2024).
Upacara itu dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ditandai dengan pencoretan atau garis silang merah pada foto yang bersangkutan.
Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyanadalam amanatnya menegaskan agar seluruh selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap Kapolres.
Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.
Pelanggar sebutnya masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor : KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024. (afd/*)