PALU, beritapalu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi Tengah dengan berbasiskan pada hasil pengukuran Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (15/2/2022).
“Saya harap Sulawesi Tengah bisa bekerja lebih extra untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah, karena skor MCP menunjukkan indikasi tingkat kerawanan korupsi di suatu daerah,” kata Lili.
Lili mengungkapkan, capaian skor MCP Sulawesi Tengah sejak MCP ini dibentuk selalu di bawah rerata nasional. Secara berturut-turut, sejak tahun 2018 hingga 2021 wilayah ini meraih skor sebesar 56,0; 69,0; 55,5; dan 61,0; dengan rerata nasional pada tahun tersebut sebesar 63,0; 69,7; 58,0; dan 71,0.
Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP ini meliputi delapan area intervensi yakni: pengelolaan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan aset, serta dana desa.
Rapat Koordinasi yang diikuti oleh para Bupati, Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala OPD di lingkungan Sulawesi Tengah ini juga dihadiri oleh Plt. Direktur Koordinasi Supervisi wilayah IV KPK Jarot Faizal, Plt. Direktur Sosialisasi Kampanye KPK Niken Ariati, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Niken menuturkan bahwa dalam melakukan pengukuran dan identifikasi titik-titik rawan korupsi, selain MCP, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Pengukuran SPI ini bersifat kelembagaan atau organisasi pada K/L atau pemda, yang bertujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi, perbaikan sistem antikorupsi, sekaligus memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi,” kata Niken.
Niken merinci, dalam pengukuran Indeks Integritas melalui SPI tersebut, pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah yang terdiri dari 11 pemerintah kabupaten, 2 kota, dan 1 provinsi, memperoleh skor 70,5 atau masih di bawah Indeks Integritas Nasional sebesar 72,4. Terlebih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hanya meraih skor 59,2 dengan menduduki peringkat tiga terbawah dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
Sedangkan dalam lingkup wilayah Sulawesi Tengah, skor tertinggi diraih oleh Kabupaten Banggai dengan skor indeks 78,89 dan skor terendah diperoleh Kabupaten Banggai Kepulauan dengan skor indeks 58,94.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu K/L/PD. SPI digunakan sebagai indikator pencegahan korupsi oleh Bappenas dalam RPJMN 2020 – 2024, dengan target tahun 2021 sebesar 70. SPI juga menjadi Indikator yang digunakan KemenPANRB untuk menilai dalam PMPRB pada suatu institusi dengan bobot 16%.
Kedua instrumen pengukuran tersebut, baik MCP maupun SPI, dapat digunakan sebagai basis perbaikan titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“KPK berharap, seluruh kepala daerah dan jajarannya memberikan atensi sekaligus menjadikan hasil pengukuran dan rekomendasi dalam MCP dan SPI untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara serius, di mana ujungnya, hasil dan manfaatnya, adalah dapat dirasakan untuk seluruh masyarakat,” pungkas Lili. (afd/*)