PALU, beritapalu | Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika Bersama Vice President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah SPBU dan pangkalan LPG di Kota Palu dalam rangka pengawasan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi, Rabu (27/3/2024).
Sidak ini untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM Bersubsidi seperti solar dan pertalite, ketetapan sasaran penyaluran, evaluasi dan efektivitas pengunaan aplikasi MyPertamina dan melakukan uji tera guna memastikan kuantitas dan kualitas BBM bersubsidi, serta Ketersediaan Pasokan LPG Bersubsidi hingga evaluasi dan progres pendataan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP).
Hasilnya, pada layanan BBM bersubsidi, Ombudsman melihat pelayanan yang diberikan oleh Pertamina kepada konsumen di SPBU telah menerapkan digitalisasi aplikasi MyPertamina. Khusus untuk BBM Bio Solar transaksi penjualan sudah cukup efektif menggunakan barcode pada aplikasi MyPertamina, hal ini dilakukan agar tercapai subsidi tepat sasaran.
“Namun, Ombudsman tetap mendorong pihak Pertamina untuk memperkuat pengawasan guna mencegah praktik penggunaan banyak barcode pada satu kendaraan, hal itu perlu dilakukan agar mencegah adanya spekulan yang berupaya melakukan penyimpangan maupun penimbunan BBM bersubsidi,” ujar Yeka.
Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, kerap terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu. Atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para staleholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.
“Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yg lebih baik bagi masyarakat,” kata Yeka.
Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, dinilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu. Termasuk, hasil uji Tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan bahwa kuantitas BBM Bersibsidi (Solar & Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sedangkan hasil pemantauan di Pangkalan LPG, Ombudsman memantau penerapan pembelian LPG bersubsidi dengan konsumen menunjukan KTP yang kemudian dicatat melalui Merchant Apps Pertamina (MAP). Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.
Bagi masyarakat yg belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu melalui MAP.
Catatan dari Ombudsman atas hal ini, perlu ada instrumen khusus yang dapat memastikan masyarakat tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu. Karena pada dasarnya LPG bersubsidi peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.
Kemudian, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 KG menggunakan KTP yang terdata dalam MAP yang direncanakan akan diberlakukan pada bulan Juni 2024, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE ataupun DTKS sebagai basis data yang digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG 3kg.
Selai itu, perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70 tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3kg. (afd/*)