PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap lima terduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Lelemina, Tatanga, Palu, Rabu (20/4/2022).
Kelima terduga tersebut masing-masing berinisial RA (24 tahun), JA (28 tahun), SL (53 tahun), UT (30 tahun) alamat Kabupaten Sigi, dan EU (19 tahun).
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapaolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda untuk melakukan penyelidikan dan memimpin operasi penangkapan menangkap itu.
“Lima terduga berhasil ditangkap dan para pelaku digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Barliansyah.
Selain para terduga pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dari pelaku RA 12 paket plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, HP android dan kotak plastik warna putih.
Dari pelaku SL 21 paket plastik diduga Sabu, satu pak plasik klip, timbangan, dompet, dan kotak warna orange. Dari pelaku UT ditemukan tiga paket plasik klip berisi Sabu, dan HP warna putih.
“Saat penangkapan pemilik barang bukti Sabu itu, anggota juga mendapati dua orang lainya di TKP, sehingga turut gelandang ke Makopolresta,” kata Kombes Pol Barliansyah. (afd/*)