PALU, beritapalu | Dua Polsek di bawah Polresta Palu yakni Polsek Palu Timur dan Palu Utara berubah nomenklatur masing-masing menjadi Polsek Mantikulore dan Polsek Tawaili.
Perubahan nomenlatur kedua Polsek itu dituangkan melalui Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/135/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dimana nomenklatur Polsek Palu Timur dirubah menjadi Polsek Mantikulore dan Keputusan Kapolda Sulteng nomor: Kep/136/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 nomenklatur Polsek Palu Utara berubah menjadi Polsek Tawaeli.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan persnya mengungkapkan, keputusan itu dibuat setelah sebelumnya Kapolri memberikan persetujuan perubahan nomenklatur Polsek dan Polsubsektor di jajaran Polda, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B/1274/I/OTL.1./2024 tanggal 29 Januari 2024.
Di dalam Keputusan Kapolda Sulteng tersebut, menetapkan Polsek Mantikulore berada dibawah Polresta Palu dengan daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur. Sedangka Polsek Tawaeli membawahi daerah hukum Kepolisian tingkat Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur kedua Polsek dibawah Polresta Palu ini tentunya nanti akan ditindak lanjuti dengan dilakukan pengukuhan 2 Polsek tersebut diatas,” terang Kompol Sugeng.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan otonomi pemerintah daerah di dalam melakukan pemekaran pemerintahan Kecamatan khususnya yang ada di Kota Palu dan akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Polsubsektor.
“Ini untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Kompol Sugeng. (afd/*)