PALU, beritapalu | Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin mengingatkan seluruh personel Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, baik disiplin maupun kode etik. Warning itu disampaikannya saat memimpin apel di halaman Mapolres Palu, Selasa (14/9/2021).
Didamping Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno, Kombes Ia mengatakan, terdapat beberapa kasus pelanggaran sidang disiplin anggota jajaran Polda Sulteng yang terjadi selama tahun 2021 dan semuanya masuk dalam kategori teguran tertulis.
“Hindari penyalahgunaan narkoba serta perbuatan asusila, karena pasti akan kami akan tindak tegas,” ujar Kabid Propam.
Ia menyebut tiga perbuatan fatal dan bisa diajukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti terlibat narkoba, asusila, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Propam berharap agar seluruh personel Polri dapat menjadi contoh yang baik penerapan prokes COVID-19.
Usai memimpin apel, Kabid Propam melanjutkan dengan kegiatan Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin). Gaktipblin itu mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi perorangan, kelengkapan administrasi kendaraan roda dua dan empat serta personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Selain Gaktibplin, kami dari Bid Propam Polda dan juga Polres Palu melakukan pemeriksaan kelengkapan perorangan seperti , KTA , KTP , STNK untuk memastikan tidak ada personel Polri yang tidak lengkap,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan perorangan terkait kelengkapan surat- surat secara acak, dari kurang lebih 100 orang personel ada beberapa personil yang belum lengkap, sehingga langsung diberikan sanksi ditempat berupa tindakan disiplin.
“Kegiatan tersebut untuk meningkatkan disiplin personel di jajaran Polda Sulteng guna memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Selain itu kegiatan ini dilakukan sesuai petunjuk dari Mabes Polri guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh personel Polri baik di internal maupun eksternal,” pungkasny. (afd/*)