PALU, beritapalu | Meski berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, IL alias Beb (33) masih leluasa mengelola peredaran narkoba dan bahkan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Tapi keleluasaan itu terhenti Ketika jajaran Polda Sulteng mengendusnya.
IL yang mendekam di Lapas Palu karena kasus kepemilikan narkoba seberat 4,5 kilogram sejak 2017 lalu dan divomis 17 tahun penjara itu, kini disangkakan kembali dalam kasus pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adhi Purboyo di Polda Sulteng saat menggelar konferensi pers, Senin (30/1/2023) menyebutkan, penyidikan terhadap IL dalam kaitan TPPU itu sudah dilakukan sejak Mei 202 lalu.
“Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28), alamat Jalan Kerajalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,” jelas Didik.
Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai lebih dari Rp42 miliar.
Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika
Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng mencapai Rp9,3 miliar yang antara lain terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua unit ruko senilai Rp5 milair di jalan Kerajalemba, dua unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubulai, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamtan Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis.
Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai Use Of Nomine.
Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21). (afd/*)