PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah diberi kerpercayaan oleh pemerintah untuk menyalurkan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Keuangan (Kabidkeu) Polda Sulteng Kombes Pol Singgih Rahmanto mengatakan, BT-PKLWN 1 khusus Polda Sulteng diberikan untuk empat wilayah Polres yaitu Polres Morowali Utara, Parigi Moutong, Donggala dan Morowali dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per orang.
BT-PKLWN 1 untuk 4 wilayah tersebut, hasil pendataan jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung adalah 20.498 orang. Target 16.000, terverifikasi 17.152 dan yang sudah menerima BT-PKLWN sebanyak 11.066 atau sekitar 66 persen. Sementara untuk penerima manfaat nelayan, hasil pendataan 24.752, Target 50.000, terverifikasi 22.435 dan yang sudah tersalurkan 6.385 atau baru 13 persen.
Untuk BT-PKLWN 2 Polda Sulteng bantuan tunai diberikan 7 wilayah Polres yaitu Donggala, Parigi Moutong, Morowali, Bangkep, Morowali Utara, Banggai dan Sigi. Dengan jumlah hasil pendataan PKL dan Warung 29.143 orang, Target 22.500, Terverifikasi 27.501 dan bantuan tunai tersalurkan 15.275 atau 68 %. Sementara itu untuk Nelayan kecuali wilayah Polres Sigi hasil pendataan 17.527 orang, Target 17.276, Terverifikasi 17.513, bantuan tunai tersalurkan 5.280 orang atau 30,56 persen dengan nilai bantuan Rp 300.000/orang, terang Kombes Pol. Singgih Rahmanto.
Dalam pelaksanaan pendataan kepada penerima manfaat BT-PKLWN ini, Polda Sulteng dan Polres yang ditunjuk menggunakan aplikasi “Puskeu Presisi” yang pendataannya berbasis KTP elektronik. Dalam sistem pendataan ini juga akan terverifikasi dimana warga penerima manfaat yang telah mendapatkan bantuan lain akan ditolak sistim, jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, BT-PKLWN ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.
“Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga Pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat,” kata Sugeng. (afd/*)