JAKARTA, beritapalu | Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) se Indonesia mengeluarkan catatannya dalam bentuk refleksi terkait Hari Pers Nasional 2022. Catatan yang diteken delapan LBH Pers itu menukilkan sejumlah poin penting.
Pertama; kekerasan fisik terhadap jurnalis masih terus terjadi yang dikarenakan tidak adanya penyelesaian dan proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Banyak faktor proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak ditindak secara tegas. Pertama, Jurnalisnya enggan untuk berbicara serta melaporkan kepada pihak penegak hukum. Keengganan jurnalis melakukan pelaporan salah satunya karena rendahnya kepercayaan jurnalis kepada penegak hukum untuk bisa menyelesaikan kasusnya. Kedua, Perusahaan pers tempat dimana jurnalis bekerja tidak secara proaktif mendorong penyelesaian kasus kekerasan kepada penegak hukum. Dan Ketiga, Lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak penegak hukum.
Fenomena lain dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah berkelindannya pelanggaran kode etik dibanyak kasus kekerasan terhadap wartawan. Pelanggaran kode etik menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kekerasan. Meskipun secara hukum apapun alasannya kekerasan fisik kepada wartawan tidak diperkenankan, karena tersediannya mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Kedua; serangan siber termasuk diantaranya adalah label hoax kepada karya jurnalistik dan doxing masih menjadi ancaman serius bagi pers. Kasus cap hoax diprediksi akan menjadi pola baru pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Dalam kasus cap hoax pada karya jurnalistik yang terjadi pada media Multatuli Project yang diduga dilakukan oleh akun institusi penegak hukum. Cap Hoax menjadi sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers karena mekanisme keberatan terhadap pemberitaan terhadap pers seharusnya melalui hak jawab/hak koreksi atau mengadukan kepada Dewan Pers bukan dengan melabeli hoax.
Dengan melakukan cap hoax kepada karya jurnalistik sama saja mengajak masyarakat untuk tidak percaya kepada pers yang dilindungi UU Pers dan sangat berbahaya jika sumber informasi masyarakat hanya disandarkan kepada informasi-informasi yang tidak melalui uji informasi seperti Kode Etik Jurnalistik. Hal ini juga diperparah karena pelakunya adalah institusi pemerintahan baik itu penegak hukum maupun lembaga negara lainnya.
Ketiga; potensi kasus pemidanaan kepada wartawan semakin terbuka lebar dengan preseden tiga putusan yang hakim yang menjatuhkan vonis pidana kepada tiga wartawan, Sadli Saleh, Diananta dan Asrul. Dari ketiga kasus terlihat pola hakim menjatuhkan vonis pidana, beberapa diantaranya adalah menggunakan dokumen keputusan etik Dewan Pers untuk melegitimasi pelanggaran hukum yang terjadi meskipun Dewan Pers sudah secara tegas menyampaikan bahwa proses sengketa terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers.
Meskipun pendapat Dewan Pers tentang keputusan pelanggaran etik digunakan dalam pertimbangan oleh Hakim namun di aspek lain Hakim tidak menggunakan argumentasi Dewan Pers yang menyatakan penyelesaiannya harus diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers.
Pola lain yang juga serupa adalah dimana lembaga-lembaga penegak hukum dari tingkat penyelidikan hingga pengadilan terkadang “mengabaikan” rekomendasi/penilaian Dewan Pers. Padahal dalam kerja-kerja Dewan Pers berdasarkan mandat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dipandang “Tidak setara” antara Dewan Pers dengan Institusi Negara atau Penegak Hukum lainnya, berakibat tidak kasus kriminalisasi terus berlanjut dan membahayakan kebebasan pers.
Selain itu tanggal 9 Februari 2022 merupakan masa habis MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri terkait Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan dan Inisiasi Revisi UU ITE.
Dalam praktiknya, MoU ini merupakan salah satu instrumen bagi pers untuk mendorong dekriminalisasi terhadap pers. Sehingga MoU ini menjadi sangat penting untuk diperpanjang dan diperkuat dalam kaitannya mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
Salah satu poin penting yang layak dipertimbangan adalah memasukan pengecualian terhadap penjeratan Pasal 27 ayat 3 UU ITE kepada jurnalis seperti tertuang di dalam SKB Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
Di luar dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang juga penting untuk masuk pengecualiaan adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sedangkan Revisi UU ITE, adalah penghapusan pasal-pasal karet seperti Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE.
Momentum revisi ini juga penting dimanfaatkan oleh stakeholder pers (Dewan Pers, Organisasi Wartawan, Organisasi Perusahaan Pers dll) untuk mendorong lebih kencang legislator membuat regulasi yang melindungi kebebasan pers.
Keempat; pelaku kekerasan terhadap pers banyak dari pejabat public. Angka kekerasan terhadap pers Indonesia masih sangat tinggi. Berdasarkan catatan tahunan LBH Pers pada tahun 2021 terjadi setidaknya 55 kasus, di mana terduga pelaku masih didominasi dari institusi kepolisian dengan 10 kasus.
Selain aparat kepolisian, sepanjang periode yang sama, kekerasan terhadap pers juga diduga paling banyak dilakukan pejabat publik, baik kepala daerah (4 kasus), pejabat publik lainnya seperti menteri, legislator, maupun kepala dinas (6), aparatur sipil negara (2), dan bahkan ajudan pejabat publik (3).
Tingginya kasus kekerasan yang justru dilakukan pemangku kepentingan, khususnya di daerah menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah. Hari Pers Nasional harus menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk melakukan pembinaan dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh bagi kepala daerah maupun pejabat publik di daerah.
Kelima; dampak dari UU Cipta Kerja semakin terasa bagi pekerja media. Dalam beberapa kasus ketenagakerjaan UU Cipta beserta peraturan turunannya mulai diberlakukan kepada pekerja-pekerja di industri media meskipun Mahkamah Konstitusi menyatakan penangguhan kepada UU Tersebut.
Hal yang paling “dimanfaatkan” oleh pengusaha adalah alasan efisiensi dalam melakukan pemutusan hubungan industrial. Alasan ini sering dijadikan dalih yang tidak “objektif” oleh pengusaha untuk melakukan PHK.
Kasus lain adalah gugatan hubungan industrial pekerja Sindo dikalahkan oleh Majelis Hakim PHI pada akhir tahun 2021. Dalam putusan ini disebutkan bahwa karena alasan kedaruratan wabah, sehingga pengusaha boleh melakukan penugasan kerja meskipun perusahaan dianggap tutup operasional, dipindahkan ke badan hukum berbeda dan jobdes yang berbeda.
LBH Pers melihat pola dalih efisiensi dan keadaan darurat dalam melakukan pelanggaran ketenagakerjaan masih mungkin akan menjadi pola pelanggaran di tahun 2022.
Keenam; hapuskan pasal-pasal yang mengkriminalisasi kebebasan pers. Pada tanggal 16 Desember 2021, DPR RI mengatakan telah menerima Surpres Revisi UU ITE namun hingga kini belum ada pembahasan yang lebih serius terhadap Draft Revisi UU ITE yang diusulkan oleh Pemerintah.
Beberapa Pasal yang sering menghambat kegiatan pers adalah Pasal 28 ayat (2), 27 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (2a). Selain pasal-pasal tersebut Pemerintah di dalam draftnya juga mengusulkan penambahan pasal terkait pemidanaan berita bohong. Pasal ini diadopsi dari UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana ke dalam tambahan pasal di draft revisi UU ITE. Dalam praktiknya pasal ini juga seringkali disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Ketujuh; kekerasan seksual di Industri media. Kekerasan seksual juga terjadi di industri media ketika sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kekerasan yang dialami oleh jurnalis beragam gender, kerap mengalami serangan seksual secara fisik, verbal maupun digital saat melakukan peliputan ke lapangan.
Hal ini perlunya dari pihak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang dimana payung hukum perlindungan korban bagi kekerasan seksual masih belum ada hingga saat ini.
Selain itu, dari sisi pengusaha industri media segera membuat Standar Operasional Penanganan (SOP) Kekerasan Seksual di lingkungan kerja, yang dimana SOP ini adalah sebagai pedoman penanganan sekaligus bentuk perlindungan bagi pekerja media dan wartawan.
Selain kekerasan seksual yang menimpa para wartawan dan pekerja media, perlunya pemberitaan ramah gender yang hingga saat ini belum menjadi perhatian serius bagi wartawan, industri media dan lembaga Dewan Pers.
Penting sekali ketika membingkai kekerasan seksual untuk menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan seksual dalam suatu karya produk jurnalistik, sayangnya sedikitnya pemahaman soal gender yang dimiliki oleh wartawan dan ketidakpahaman ini membuat produk jurnalistik tersebut menjadi trigger bagi korban kekerasan seksual untuk kedua kalinya.
Lembaga Dewan Pers perlu membuat sebuah kebijakan berupa pedoman pemberitaan ramah gender, yang dimana memberikan ruang aman bagi korban dalam pemberitaan isu kekerasan seksual.
Mereka yang menyusun refleksi dan ditandatangani pada Selasa (8/2/2022) ini adalah Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ambon, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBH Pers TP), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Manado, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Yogyakarta