PALU, beritapalu | Merespon adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dalam peliputan Pilkada 2024 dan banyaknya jurnalis yang terlibat dalam liputan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan surat edaran tentang panduan liputan Pilkada.
“Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilaku jurnalis dengan berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” kata Ketua AJI Palu, Yardin Hasan di Palu, Minggu (1/9/2024).
Ia menyebut, ada beberapa perilaku yang berpotensi pada pelanggaran kode etik jurnalis antara lain berupa, suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik, menjadi penulis rilis kandidat, ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan, menjadi tim media, dan tidak bisa kritis terhadap kandidat, serta hal-hal lain yang mencederai independensi.
Menurutnya, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya, menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.
“Jurnalis tidak bisa berdalih, bahwa dukungan secara terbuka yang diberikan kepada kandidat sebagai hak pribadi. Jurnalis sebagai profesi di dalamnya melekat amanat publik untuk menyampaikan berita terpercaya, bukan berita yang bermuatan pada kepentingan kandidat tertentu. Dukungan jurnalis terhadap kandidat tertentu cukup disalurkan secara bebas dan rahasia di TPS pada pemungutan suara nanti,” tandas Yardin.
Karena itu lanjutnya, AJI Palu mengingatkan agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024. Ini dimaksudkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Sulawesi Tengah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Dalam surat edaran bernomor 01/AJI PALU/IX/2024 itu dicantumkan beberapa pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI, antara lain :
Kode Etik AJI
Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Pasal 4: Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pasal 7: Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Pasal 8: Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
Pasal 9: Jurnalis menolak segala bentuk suap.
Kode Perilaku AJI
Pasal 1: Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.
Pasal 2: Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, pejabat atau lembaga pemerintahan, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip[1]prinsip kerja jurnalistik.
Pasal 3: Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses
atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
Pasal 4: Anggota AJI tidak menggunakan atribut lembaga, organisasi, atau partai politik, organisasi sayap dan peserta pemilu saat menjalankan kegiatan jurnalistik. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
Pasal 6: Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Pasal 10: Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya
(afd)