Tersangka Penipuan Jual Beli Beras Diserahkan ke Kejaksaan

PALU, beritapalu | Polda Sulawesi Tengah menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam usaha jual beli beras, dengan total kerugian mencapai Rp220 juta, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Rabu (21/5/2025).
Kasus ini bermula ketika Vina Erlin Dunggorio, warga Jalan Tanjung Satu, Palu, melaporkan IPK (30), warga Kecamatan Marawola, Sigi, ke Polda Sulteng pada 11 Januari 2024 silam.
Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, ia mengajak IPK untuk menjalankan usaha jual beli beras, dengan kesepakatan bahwa korban sebagai pemodal, sementara IPK mengelola usaha dengan perjanjian keuntungan sebesar 15 persen.
Namun, setelah berjalan sekitar satu tahun, tersangka tidak memberikan keuntungan usaha yang dijanjikan, dan bahkan tidak mampu mengembalikan modal yang telah diberikan korban.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
“Kasus ini telah memasuki tahap baru, dan kemarin (20 Mei 2025), tersangka IPK berikut barang bukti resmi diserahkan kepada Kejari Sigi,” jelasnya.
Barang bukti yang disertakan dalam penyerahan tersebut mencakup dokumen usaha dan bukti transaksi keuangan yang mendukung dugaan penipuan.
Tersangka IPK dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (afd/*)