PALU, beritapalu | Warga Kelurahan Duyu menerapkan aturan denda adat bagi siapa pun yang didapati membuang sampah secara sembarangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kompleks Huntap Duyu. Denda atau “Givu” itu berupa dua ekor kambing.
“Tidak ada jalan lain kecuali menerapkan aturan denda adat ini. Karena kalau sekadar imbauan, tidak ada didengarkan,” kata seorang warga di kompleks Huntap itu.
Menurut warga, Kawasan Huntap Duyu sejak difungsikan beberapa waktu lalu ramai dikunjungi warga, terutama di sektiar RTH yang dibangun Kementerian PUPR. View yang indah dari ketinggi menjadi penyebab banyak warga dari luar Duyu berdatangan, terutama pada sore hari menjelang petang.
Banyak warga yang datang tersebut membuat sejumlah titik di kawawan itu dijubeli sampah-sampah, terutama plastik kemasan.
Belakangan, para penjual makanan ringan pun bermunculan dan kerap kali memadati jalan utama yang terletak di bagian atas. Jika sudah demikian, sampah kadang tidak terkontrol dan beterbangan ke mana-mana.
Mengantisipasi penumpukan dan penyebaran sampah di Kawasan itu, warga setempat kemudian melokalisasi para penjual makanan ringan tersebut menjadi terpusat di sudut kanan Kawasan, sehingga sampahnya bisa dikontrol.
Sembari itu, guna menjaga kebersihan RTH yang ramai dikunjungi keluarga-keluarga tersebut, pengenaan denda adat lalu diterapkan.
“Sejauh ini belum ada yang dedenda karena belum kedapatan. Tapi kalau benar-benar kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, maka Givu akan benar-benar diterapkan,” tandas warga lainnya.
Ia mengatakan, penerapan denda adat ini semata-mata untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus sebagais alah satu bentuk dukungan kepada Pemkot Palu yang menargetkan akan meraih piala Adipura pada 2024 mendatang. (afd)