Polresta Palu Ungkap Kasus Sabu, Satu Tersangka Ditangkap

PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Taweli, Kota Palu. Tersangka berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan, ditangkap oleh tim opsnal Polsek Taweli pada Sabtu malam (26/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,459 gram. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Usman menyampaikan bahwa tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika,” ujar AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang berlokasi di wilayah Kayumalue. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tes urine yang dilakukan terhadap AC menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membantu menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba dengan bekerja sama memberikan informasi kepada aparat,” pungkasnya. (afd/*)