PALU, beritapalu | Terhitung mulai hari ini, Senin (20/1/2025), Bus Rapid Transit (BRT) yang dijuluki Bus TransPalu mulai memberlakukan sistem pembayaran secara tunai. Penumpang dapat langsung membayar dengan uang kas kepada petugas di atas bus.
Kebijakan pembayaran secara tunai ini diberlakukan sebagai respon atas keluhan sejumlah warga, terutama yang tidak memiliki fasilitas pembayaran digital seperti scan barcode (QRIS) atau e-ticketing yang selama ini diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto dalam keterangnnya, Senin (20/1/2025) mengatakan, karcis atau tiket untuk pembayaran tunai itu sedang dalam proses pencetakan. Meski begitu, penumpang tetap dapat menumpang dengan menyampaikannya kepada pramugara dan pramugari yang bertugas di bus tersebut.
“Jadi, warga yang ingin membayar secara tunai, mulai hari ini sudah bisa. Silakan saja menyampaikannya kepada pramugara dan pramugari bus yangd ditumpanginya bahwa ia akan membayar secara tunai. Karcisnya mungkin pada awal Februari sudah jadi,” jelas Trisno Yunianto.
Ia membeberkan, langkah ini diambil karena sejak diujicobakan selama tiga bulan dan pemberlakukan pengenaan tarif pada 1 Januari 2025 lalu, trend jumlah penumpang cenderung turun alias sepi. Salah satu penyebabnya menurutnya adalah karena sistem pembayaran yang dilakukan secara digital.
“Untuk mengakomodir penumpang yang tidak memilik fasilitas pembayaran digital itu, maka kebijakan pembayaran tunai ini ditempuh dengan menyediakan karcis,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kadis Trisno juga meluruskan anggapan yang menyebutkan bahwa menumpang bus TransPalu harus membayar di setiap pemberhentian atau halte.
“Tidak benar itu, yang benar itu bayarnya sekali jalan. Misalnya dari Palu ke Pantoloan, hanya sekali bayar sebesar Rp5 ribu. Jadi tidak benar setiap berhenti di halte bayar lagi Rp5 ribu, hanya sekali saja!” tandasnya.
Kadis Trisno mengatakan, masih banyak pembenahan yang akan dilakukan oleh bus TransPalu ke depan, salah satunya soal ketersediaan halte atau tempat pemberhentian.
“Kita juga mendengar keluhan soal jarak antarhalte yang cukup jauh. Nah, saat ini kita sedang melakukan pembangunan halte agar jarak antarhalte itu tidak terlalu jauh. Di dalam kota misalnya jaraknya antara satu titik halte dengan titik halte lainnya berkisar 300 sampai 500 meter saja, untuk memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Kadis Trisno Yunianto menjelaskan, keberadaan bus TransPalu adalah amanat undang-undang yang harus dilakukan pemerintah. Pemerintah berkewajiban menyediakan moda transportasi massal bagi masyarakat yang murah dan efisien.
“Jadi kita tidak berorientasi profit, bus ini diadakan karena perintah undang-undang, pemerintah punya kewajiban mengadakannya. Jadi soal untung atau rugi atau ramai atau sepi, itu soal lain, yang terpenting adalah kewajiban pengadaan moda transportasi ini bersifat kewajiban bagi pemerintah,” kuncinya. (afd)