PALU, beritapalu | Denda tilang yang dilakukan secara elektronik (e-Tilang) sebentar lagi akan diberlakukan di wilayah hukum setelah jajaran Polres Palu, Kejaksaan Negeri Palu, dan Pengadilan Negeri Palu meneken Mou-nya, Senin (7/3/2022).
Berapa besaran denda tilang itu? Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menyatakan masih sedang dirumuskan Bersama ketiga lembaga yudikatif itu.
“Nanti akan disampaikan jika sudah final. Yang pasti akan segera diberlakukan,” sebut Kapolres usai kegiatan yang digelar di Aula Rupatama Polres Palu itu.
Kegiatan itu dibuka Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wigunodan dihadiri Wakapolres Palu Kompol Yardi Kamril, Kasat Lantas Polres Palu AKP Muhammad Nai, Ketua Pengadilan Negeri Palu Johanis Hehamony dan Kejaksaan Negeri Palu diwakili Kasipidum A. Satya Adhi.
Selain menyepakati Tabel Denda Tilang Online yang segera dipublikasikan, pertemuan itu juga mengembangkannya menjadi ETLE (Eletronik Traffic Law Enforcement). (afd/*)