PALU, beritapalu | Pemerintah Kota Palu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD untuk menjamin mereka yang bekerja di badan adhoc penyelenggara Pilkada 2024.
Pekerja adhoc itu mencakup mereka yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), staf sekretariat di PPK, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang keseluruhannya mencapai 4.903 orang.
Jaminan itu berupa asuransi yang melekat pada BPJS Ketenagakerjaan dan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan akan berlangsung hingga Desember 2024 atau sesuai dengan akhir proses penyelenggaraan Pilkada.
Penjaminan pekerja adhoc itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutadi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang palu, Samsyu Rijal, disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi dan dihadiri Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama di Kantor Kesbangpol Kota Palu, Rabu (25/9/2024).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyatakan rasa syukurnya atas ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu. Ia mengatakan, penjaminan seperti itu sesungguhnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh para pekerja di badan adhoc di Kota Palu.
Menurutnya, penjaminan itu juga merupakan amanat dari Kemendagri yang meminta agar setiap pemda mengalokasikan APBD untuk para penyelenggara Pilkada di daerah.
“Kota Palu termasuk salah satu yang mengamandemen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD), dan alhamdulillah berkat komunikasi yang baik dengan Kesbangpol Kota Palu, akhirnya penjaminan pekerja badan adhoc ini dapat terwujud,” kata Idrus.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palu, Syamsul Rijal menjelaskan, jaminan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Khusus pada Kerjasama ini bersifat fleksibel, artinya tidak tergantung pada jam kerja regular sebagaimana umumnya.
“Sepanjang pekerja adhoc ini melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada maka tidak ada batasan jam kerja, semisal bekerja untuk perhitungan suara atau distribusi kotak suara hingga larut malam, tetap akan dijamin karena memang demikianlah bentuk pekerjaanya,” jelasnya.
Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutadi dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasinya atas komunikasi dan hubungan baik yang terbangun baik dengan KPU Kota Palu maupun BPJS Ketenagakerjaan hingga puncaknya dapat dicapai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut.
Ia menuturkan, menjadi dambaan setiap orang untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas melalui Pilkada. Karenanya, alokasi APBD untuk penjaminan pekerja adhoc itu merupakan salah satu bentuk usaha menciptakan demokrasi berkualitas tersebut.
Ia menyebut, salah satu indikator kualitas demokrasi adalah pada angka partisipasi masyarakat dalam pemilu. Angka partisipasi itu bisa digenjot jika para penyelenggaranya merasa nyaman bekerja dan terlindungi.
Dalam catatannya, angka partisipasi pemilih di Kota Palu pada Pemilu 2019 lalu mencapai 63 persen dan pada pemilu 2024 mencapi 78 persen.
“Kita berharap saja, mudah-mudahan dengan penjaminan para pekerja adhoc ini dapat mendorong angka partisipasi pemilih di Kota Palu lebih tinggi lagi,” harapnya. (afd)