TOJO UNAUNA, beritapalu | Terduga pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berinisial HP (50) ditangkap aparat kepolisan di Desa Kasiala, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Unauna, Kamis (18/7/2024).
Penangkapan yang dipimpin Kaplosek Ulubongka, AKP Agus Habibie bersama Tim Opsnal Satreksrim Polres Tojo Unauna, Bahbinkamtibmas dan Linmas itu berlangsung tanpa perlawanan di sebuah pondok yang berada dalam kebun miliknya saat bersama dengan istri dan anaknya.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie mengatakan, anak yang menjadi korbannya adalah anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari keluarga korban tentang peristiwa pelecehan tersebut, setelah itu kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Touna untuk menindaklanjuti laporannya,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, Desa Kasiala berada di pedalaman Kecamatan Ulubongka, yang apabila ingin mencapai harus naik perahu menyusuri Sungai Bongka dan dilanjutkan dengan berjalan kaki melewati perbukitan dengan medan yang sulit.
“Namun hal tersebut tidak menjadi penghalang dan alasan bagi kami untuk mencari keberadaan pelaku yang telah melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sendiri itu,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, setelah pelaku diamankan, ia mengimbauan kepada istri dan keluarganya agar tetap tenang dan menerima penangkapan yang dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Tanpa kendala yang berarti, penangkapan pelaku berjalan aman dan lancar. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Habibie. (afd/*)