PALU, beritapalu | KPU Kota Palu merespon dengan cepat peristiwa kecelekaan yag menimpa salah seorang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) saat melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitiaan (Coklit).
Langkah responsif itu ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab KPU Kota Palu dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada badan adhoc termasuk petugas Coklit atau Pantarlih yang bertugas 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
Tim KPU Palu dari Divisi SDM langsung turun mengunjungi empat orang pantarlih di tempat masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan pengumpulan informasi dan melihat fakta peristiwa kecelakaan melalui wawancara langsung dengan pantarlih yang bersangkutan.
Penilaian-penilaan yang dimaksud dilakukan dengan cermat di susun oleh tim verifikasi dan dihadiri Kasubag Hukum dan Pengawasan dan Sumbersaya Manusia beserta serta staf.
Ketua KPU Palu, Idrus mengatakan, Langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian, dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Wali Kota dan wakil Wali Kota tahun 2024.
Verifikasi yang dilakukan itu mencakup besaran pemberian santunan kecelakaan kerja dan mekanisme pemberian santunan kecelakaan kerja badan adhoc.
Berasarkan Pedoman Teknis, kecelakaan kerja yang dimaksud adalah: jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat; luka/sakit yang tidak menimbulkan bahaya maut; tidak mampu sementara , dalam menjalankan tugas tahapan; terganggunya daya pikir atau kesadaran dalam kurun waktu 1 – 4 minggu; luka/sakit sedang karena perbuatan atau anasir yang tidak bertanggungjawab, peristiwa terjadi saat menjalankan tugas tahapan.
Persyaratan administrasi lainnya juga dilengkapi seperti: fotocopy KK dan memperlihatkan KK asli; fotocoog KTP elektronik dengan memperlihatkan asli; keputusan pengangkatan sebagai badan adhoc yang masih berlaku; surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter atau petugas medis yang berkompeten dari rumah sakit atau krinik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan luka/sakit sedang saat bertugas; surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) dari Sekretaris kabupaten/kota; dan fotocopy rekening penerima santunan. (afd/*)