JAKARTA, beritapalu | Total anggaran Pilkada 2024 per 24 Juni 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Pilkada (NPHD) yang telah diteken mencapai lebih dari Rp28,7 triliun. Angka tersebut mencakup anggaran logistik di 37 provinsi, 508 kabupaten kota seluruh Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus yang saat ini sedang mengikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Logistik Pilkada 2024 di Jakarta sejak 2 Juli 2024 lalu menyebutkan, anggaran logistik itu meliputi sejumlah komponen pembiayaan Pilkada.
Komponen itu seperti dipaparkan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan dilansir di laman kota-palu.kpu.go.id mencakup 11 item, yakni :
- Pengadaan perlengkapan pemungutan suara, kotak suara, surat suara, tinta, bilik, segel, alat untuk mencoblos dan TPS.
- Pengadaan dukungan perlengkapan lainnya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem perekat, kantong plastik, pulpen, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat, alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
- Pengadaan perlengkapan pemungutan suara lainnya, misalnya salinan DPT, DPTb, daftar pasangan calon, dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis pemilihan.
- Biaya pengiriman logistik.
- Biaya pengawasan produksi logistik.
- Biaya sewa gudang penyimpanan.
- Penjaga gudang logistik.
- Biaya sortir dan lipat suarat suara.
- Biaya pengesetan dan pengepakan logistik ke dalam kotak suara.
- Supervisi dan monitoring logistik pilkada dan,
- Biaya pengawalan logistik.
Selain Ketua KPU Kota Palu, Rakor dan Bimtek Persiapan Pengadaan Logistik Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung hingga 9 Juli 2024 itu, juga diikuti sekretaris, pejabat pembuat komitmen dana hibah serta pokja pengadaan barang dan jasa KPU Kota Palu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan landasan UU nomor 1 tahun 2015, PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, PKPU nomor 2 Tahun 2024, Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, Keputusan Komisi Pemilihan Umum 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilihan kepada daerah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum 1394 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. (afd/*)