PALU, beritapalu | Dua peronel Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sulteng resmi dipecat ditandai dengan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di lapangan Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jum’at (26/4/24). Upacara PTDH ini dipimpin Dansatbrimob Polda Sulteng Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre dan diikuti oleh jajaran Perwira dan personel Brimob Sulteng.
Pemberhentian dua personel dari dinas kepolisian itu terhitung mulai 16 April 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN, dimana secara simbolis dilaksanakan dengan cara pencoretan foto personel.
Dansatbrimob menyatakan, upacara PTDH ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian.
“Saya menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah di berikan kepada kita semua, dan sebagai benteng dari perbuatan penyimpang dan tercela, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualis dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat dan diharapkan kepada Para Perwira hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya, dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak untuk bosan mengingatkan,” tegasnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
“Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Apa yang kamu tanam hari ini, kelak akan kamu tuai” tutupnya. (afd/*)