PALU, beritapalu | Kanwil Kemenkumham Sulteng membuka layanan pendaftaran perusahaan perseorangan bagi pelaku UMKM di ajang Sulteng Expo 2024 di Sirkuit Panggona, Palu.
Layanan itu menjadi salah satu bentuk komitmen Kemenkumham untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Layanan itu sekaligus menjadi implementasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GGBI) Dimana Kemenkumham Sulteng menjadi Campaign Manager.
Pada layanan pendaftaran perusahaan itu, sejumlah petugas telah disiapkan untuk memandu proses pendaftaran yang jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, hanya akan berlangsung tidak lebih dari 15 menit.
“Layanan ini online, jadi kalau semuanya sudah siap, saat ini juga perusahaan tersebut langsung terdaftar di Kemenkumham,” ujar salah seorang petugas di sela-sela pelayananan tersebut di stand outdoor Sutleng Expo, Jumat (26/4/2024).
Apa saja syarat pendaftaran perusahan tersebut?
Ia menjelaskan, syaratnya antara lain perusahaannya berbentuk perseorangan, masuk katagori UMKM yang bermodal awal kurang dari Rp5 miliar, KTP pemilik usaha, NPWP pemilik usaha, alamat lengkap pemilik perusahaan, nama perusahaan minimal tiga kata, dan menentukan kegiatan usaha perusahaan.
“Setelah semuanya terverifikasi oleh sistem secara online, maka pendaftar membayar biaya pendaftaran perusahaan sebesar Rp50 ribu secara online untuk proses selanjutnya. Jika sudah selesai, saat itu juga lembar Sertifikat dan Surat Pernyataan pendirian perusahaan akan terbit,” jelasnya.
Layanan itu disambut antusias warga. Seorang pelaku usaha di Desa Porame Kabupaten Sigi, Wiston mengaku sangat bersyukur karena adanya layanan terbuka itu. Wiston bahkan tak mengira jika pendaftaran perusahaan itu tak serumit yang dibayangkan selama ini.
“Kalau tahu sesimpel begini, sudah lama saya daftarkan perusahaan saya,” akunya usai menerima sertifikat pendaftaran perusahaan dari petugas.
Sementara itu, petugas Kemenkumham Sulteng menjelaskan bahwa layana itu diadakan untuk membantu para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha dengan cepat dan dengan biaya yang sangat terjangkau.
Legalitas usaha itu diperlukan karena untuk pengembangan usaha ke depan, berbagai persyaratan administratif diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan seterusnya.
“Jika sudah ada Perusahaan perseorangan seperti ni, nantinya akan lebih mudah lagi berurusan dengan admisntrasi usaha dengan berbagai pihak,” tutupnya. (afd)