SIGI, beritapalu | Sejumlah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Donggala yang ditahan di unit Reskrim Polsek Marawola, Kabupaten Sigi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Donggala, Kamis (3/2/2022).
Pemindahan itu menurut Kapolsek Marawola AKP Abdul Azis melalui Kanit Reskrim Bripka Andri dilakukan karena dalam waktu dekat sudah akan digelar sidang terhadap kasus pidana yang dihadapi para tahanan tersebut.
Disebutkan, tahanan titipan yang sudah ada penetapan pengadilan telah melakukan tes antigen dan vaksinasi dosis kedua oleh petugas medis Puskesmas Marawola.
“Mereka yang dipindahkan dari rutan Polsek Marawola ke Lapas Donggala diyatakan non reaktif atau negative sebagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19,” jelas Andri.
Dalam proses pemindahan tahanan yang berinisial GS Alias BL melibatkan sejumlah anggota Reskrim Polsek Marawola dan staf kejaksaan Negri Donggala dan dilakukan pengamanan dan pengawalan tahanan sesuai SOP. (afd/*)