Tahanan Titipan di Polsek Marawola Dipindah ke Lapas Donggala

Advertisement
Seorang tahanan titipan Kejari Donggala akan menaiki mobil saat dipiondahkan dari Rutan Polsek Marawola ke Lapas Donggala, kamis (3/2/2022). (Foto: Humas Polres Sigi)

SIGI, beritapalu | Sejumlah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Donggala yang ditahan di unit Reskrim Polsek Marawola, Kabupaten Sigi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Donggala, Kamis (3/2/2022).

Pemindahan itu menurut Kapolsek Marawola AKP Abdul Azis melalui Kanit Reskrim Bripka Andri dilakukan karena dalam waktu dekat sudah akan digelar sidang terhadap kasus pidana yang dihadapi para tahanan tersebut.

Disebutkan, tahanan titipan yang sudah ada penetapan pengadilan telah melakukan tes antigen dan vaksinasi dosis kedua oleh petugas medis Puskesmas Marawola.

“Mereka yang dipindahkan dari rutan Polsek Marawola ke Lapas Donggala diyatakan non reaktif atau negative sebagai langkah pencegahan dan penanganan COVID-19,” jelas Andri.

Dalam proses pemindahan tahanan yang berinisial GS Alias BL melibatkan sejumlah anggota Reskrim Polsek Marawola dan staf  kejaksaan Negri Donggala dan dilakukan pengamanan dan pengawalan tahanan sesuai SOP. (afd/*)

BACA JUGA:   Tim Petanque Donggala Raih Kemenangan di Kejurda Sulteng
Advrtisement