PALU, beritapalu | Operasi Patuh Tinombala yang digelar serentak di jajaran Polda Sulteng Senin (10/7/2023) menjaring 1.705 pelanggar.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan persnya, Rabu (12/7/2023) mengatakan, sebanyak 205 pelanggar tercapture dalam kamera tilang elektronik dan 870 pelanggar diberikan teguran oleh petugas di lapangan
Jenis Pelanggaran ranmor roda dua meliputi tidak menggunakan helm SNI 67 kasus, pengendara dibawah umur tiga kasus, berboncengan lebih dari satu orang empat kasus.
Sedangkan jenis pelanggaran ranmor roda empat antara lain menggunakan HP saat berkendara 29 kasus, tidak menggunakan safety belt 97 kasus dan melibihi muatan 5 kasus.
Kelompok jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sepeda motor 74 unit, mobil penumpang 92 unit dan mobil barang 39 unit kendaraan, ujarnya
Ia menguraikan, kelompok profesi pelanggar, didominasi karyawan/swasta 99 pelanggar, PNS 46 pelanggar, Sopir 26 pelanggar, Pelajar/Mahasiswa 25 pelanggar dan lain-lain 9 pelanggar, ungkap Kompol Sugeng Lestari.
Usia pelanggar lalu lintas terbanyak adalah kelompok usia 31-35 tahun sebanyak 59 orang, disusul kelompok usia 26-30 tahun sebanyak 33 orang dan kelompok usia 36-40 tahun sebanyak 32 orang.
Untuk kegiatan yang bersifat preemtif seperti penyuluhan, penyebaran brosur, melalui media sosial, pemasangan sticker, leaflet dan lain-lain sebanyak 1.804 kegiatan, sedangkan kegiatan bersifat preventif seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol sebanyak 1.159 kegiatan.
“Dengan adanya Operasi Patuh Tinombala-2023 ini diharapkan dukungan semua Stakeholder terkait dan terkhusus masyarakat agar dapat lebih mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lalulintas yang semakin baik di wilayah Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (afd/*)