PALU, beritapalu | Tindak kekerasan dan pelecehan seksual terus terjadi di wilayah Sulawesi Tengah. Belum lagi sejumlah kasus selesai diproses, kini muncul lagi kasus baru yang melibatkan seorang jurnalis perempuan sebagai korban.
Keberulangan itu yang memantik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu untuk melabelinya sebagai “darurat” tindak pidana kekerasan seksual.
Terbaru, seorang jurnalis perempuan berinisal N yang bekerja di salah satu media nasional mendapat kekerasan seksual ketika hendak menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya di Kawasan Hutan Kota, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 16.20 wita.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor hendak menuju Polda Sulteng untuk meliput kunjungan Kompolnas. Saat melintas di Hutan Kota ia dipepet seorang pria yang juga menggunakan sepeda motor. Dengan cepat, pelaku langsung memegang dada korban.
Kontan N kaget dan pelaku yang datang dari arah yang sama dengan korban langsung berbalik arah. Korban sempat melihat pelaku tidak menggunakan helm dan membawa tabung gas 3 kilogram. Karena takut, korban tidak mengejar pelaku.
Kasus ini pun secara resmi telah dilaporkan di Polres Palu dengan tanda bukti Terima laporan Nomor: STPL/B/671/VI/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH pada 14 Juni 2023.
Kordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Agung Sumandjaya mengatakan, kasus semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus diseriusi aparat kepolisian. Karena bukan tidak mungkin, pelaku-pelaku pelecehan seksual semacam ini akan kembali mencari korban-korban lain.
“Sebagai jurnalis, tidak menutup kemungkinan pula motif pelaku melakukan pelecehan ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik korban. Untuk itulah aparat kepolisian harus cepat mengusut dan menangkap pelaku agar motif sesungguhnya bisa terungkap,” ujar Agung.
Dalam catatan AJI Palu, jurnalis perempuan sangat rentan mendapatkan kekerasan seksual dalam tugas-tugas jurnalistiknya. Tidak hanya kekerasan secara verbal atau lisan namun juga secara fisik.
Selain mendesak aparat untukmengusut kasus itu, AJI Palu juga meminta untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada pelaku bila telah tertangkap.
“Aparat juga harus melakukan patroli secara rutin di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual, sepeti di Hutan Kota Palu,” imbuhnya.
Kecaman juga disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal.
“Kejadian yang menimpa jurnalis perempuan ini menggambarkan Kota Palu mulai tidak ramah terhadap perempuan, ini terbukti kejadiannya pada siang hari dan dilakukan di tempat terbuka,” kata Muhammad Iqbal, Rabu (13/6/2023).
Menurut Iqbal, aparat keamanan harus segera turun tangan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat terutama di kawasan fasilitas umum.
Dia juga mendesak Pemerintah Kota Palu tidak hanya menyiapkan tempat-tempat umum tapi juga harus dibarengi dengan penempatan aparat keamanan baik itu Satpol PP maupun polisi.
“Bisa jadi selain rekan kami jurnalis, banyak masyarakat terutama perempuan yang sudah menjadi korban pelecehan namun tidak terekspos. Makanya penempatan aparat keamanan di fasilitas-fasilitas umum terutama di kawasan wisata sangat penting untuk menjamin rasa aman,” tutup Iqbal. (afd/*)