PALU, beritapalu | Dalam catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dari sekitar 65,45 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru sekitar 20 persen saja yang dilindungi dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk memberi perlindungan pada UMKM kita,” kata Direktur Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM, Min Usihen saat menyampaikan sambutan pada peluncuran Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) di Palu, Rabu (14/6/2023).
Padahal kata Min Usihen, dengan memiliki HAKI, semua yang terkait dengan produk yang dihasilkan akan lebih memberi kepastian, baik dari segi merek maupun dalam aspek persaingan bisnis.
“Itu yang melatarbelakangi mengapa kami harus menyediakan klinik kekayaan intelektual bergerak. Maksudnya adalah untuk mempermudah bagi pelaku UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” jelasnya.
Klinik itu diharapkan dapat menjadi wahana konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat dan juga para pelaku UMKM yang membutuhkan infomasi, tata cara dan prosedur dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bagaimana dengan Sulteng? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM sebanyak 88.515. Dari jumlah itu, baru sekitar 941 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat HAKI atau hanya sekitar satu persen.
“Kami terus mengimbau kepada para pelaku UMKM agar mendaftarkan mereka dan mencatatkan karya ciptanya. Manfaatkan klinik kekayaan intelektual ini,” harap Min Usihen. (afd)