Tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, Senin (20/6/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)

Beraksi di 47 TKP, Ditreskrimum Polda Sulteng Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, Senin (20/6/2022). (Foto: Humas Podla Sulteng)

PALU, beritapalu | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng membekuk tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 47 lokasi.

Ketiga terduga itu masing-masing berinisial; R (30), warga Sirenja, Donggala yang ditangkap di Mess Pemda Poso Jalan Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 wita; RY (22) dan GA (19),  keduanya warga BTN Bumi Roviga, Tondo, Palu Timur Kota Palu, ditangkap di Jalan  Tolamunte, Palu Timur pada Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 wita.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan semuanya di wilayah Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA mencuri sepeda motor di 25 TKP, terdiri dari  22 TKP di Palu, 2 TKP di Tolitoli, dan 1 TKP di Pantai Barat, Donggala.

Dari tersangka R, tim Resmob “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng baru berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, sedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.

Menurutnya, pihak Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang dicuri ketiga tersangka tersebut.

“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022,” tambah  mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. (afd/*)

Berita Terkait