PALU, beritapalu | Sedikitnya tujuh ton BBM jenis solar yang akan diangkut ke Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng, Jumat (15/4/2022) lalu.
Penggagalan modus penyelundupan itu berawal ketika kapal patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan Teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar.
“Kapal kayu itu mengangkut ratusan jerigen berisi solar yang dioperkirakan sebanyak 7.000 liter atau 7 ton,” beber Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (18/4/2022) di Palu
Didik mengungkapkan, pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen dan rencananya akan dibawa ke Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Selain menyita BBM tersebut, aparat juga menahan empat orang yang ada di dalam kapal dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp60 miliar, imbuh Didik. (afd/*)