PALU, beritapalu | Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 di Kabupaten Donggala yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu oknum ASN di Pemkab Donggala berinisial DM dan Direktur CV MMP berinisial M yang bertindak sebagai vendor.
“Berkas Perkara sudah tahap I dan sudah dilimpahkan kepada piak kejaksaan,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol SUgeng Lestari, Jumat (21/6/2024).
Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei 2024 tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali pada Rabu (19/6/2024).
“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” pungkasnya.
Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp1.873.509.827.
Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (afd/*)