Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia. (Foto: bmzIMAGES/Basri Mrazuki)

RUPSLB, Ini Struktur Baru Dewan Komisaris PT Vale Indonesia

Ilustrasi aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia. (Foto: bmzIMAGES/Basri Mrazuki)

JAKARTA, beritapalu | Hari ini, Rabu (19/1/2022) PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham dan/atau kuasanya.

Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Mark James Travers dan Nicolas D. Kanter serta memberhentikan dengan hormat Ogi Prastomiyono dan Rizal Sukma sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, Hendi Prio Santoso sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan, Fabio Ferraz sebagai Komisaris Perseroan dan Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan. Pengangkatan tersebut efektif sejak penutupan RUPSLB sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024.

Deshnee Naidoo (Foto: PT Vale Indonesia)

Berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan hasil RUPSLB tersebut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo

Wakil Presiden Komisaris : Hendi Prio Santoso

Komisaris : Luiz Fernando Landeiro

Komisaris : Fabio Ferraz

Komisaris : Nobuhiro Matsumoto

Komisaris : Dadan Kusdiana

Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio

Komisaris Independen   : Raden Sukhyar

Komisaris Independen   : Rudiantara

Komisaris Independen   : Dwia Aries Tina Pulubuhu

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Pemegang saham Perseroan juga menyetujui penyesuaian masa jabatan Raden Sukhyar sebagai Komisaris Independen Perseroan dari satu tahun menjadi tiga tahun sehubungan dengan perubahan masa jabatan maksimum Komisaris Independen yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, dari 65 tahun menjadi 75 tahun.

Dengan demikian, masa jabatan Raden Sukhyar yang semula akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022 kini akan berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024. (afd/*)

Berita Terkait