PALU, beritapalu | Yayasan Sikola Mombine menuntut keras agar Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng periode 2022-2025 dicabut.
Masalahnya kata Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine Nur Safitri Lasibani, dari tujuh anggota KPID Sulteng yang ditetapkan tak ada satupun dari unsur perempuan, yang berarti mengabaikan keterwakilan perempuan.
“Ini adalah kemunduran,” tegas Nur Safitri dalam rilisnya yang diterima beritaPALU.com, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, pemajuan sumber daya manusia tidak akan berhasil tanpa perempuan di ranah publik dan itu telah dibuktikan diberbagai organisasi termasuk yang berskala dunia.
Ia menegaskan, pemilihan hingga penetapan anggota KPID Sulawesi Tengah telah mengabaikan keterwakilan perempuan. Pengawasan terhadap konten televisi dan radio menurutnya harus memberi ruang yang layak pada kaum perempuan serta berperspektif gender sesuai dengan tugas dan kewajiban KPI.
“Hingga saat ini, ketidakadilan gender masih terjadi di media penyiaran. Masyarakat kita cenderung masih erat dengan pandangan patriarki yang mempersepsikan peran utama perempuan ada di ranah domestik, misalnya sebagai ibu rumah tangga. Gambaran tersebut dapat dilihat melalui media penyiaran. Praktik eksploitatif juga terjadi pada perempuan di media penyiaran, contohnya, kasus prostitusi. Isi pemberitaan di media penyiaran dinilai cukup mengeksploitasi perempuan bahkan stigma pada tubuh dan identitas perempuan,” jelasnya.
Disebutkan, perempuan adalah asset bangsa penjaga rahim pertiwi yang seharusnya diberikan akses dan kesempatan yang adil, sehingga potensi dan kemampuannya pun berkembang maksimal.
“Dibutuhkan upaya serius untuk meminimalisir ketidakadilan gender pada media penyiaran. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari para pelaku usaha di bidang penyiaran, salah satunya dengan menguatkan pedoman responsif gender yang telah ada maupun mendukung pengembangan pedoman yang sudah ada agar lebih efektif. Keterwakilan perempuan di media penyiaran akan mewakili penonton perempuan,” tambahnya.
Selain keterwakilan perempuan, mekanisme uji publik dalam menjaring masukan masyarakat terhadap calon anggota KPID menurutnya juga harus dilakukan sesuai aturan, adil, transparan dan tidak berdasarkan titipan sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan sejumlah polemik atas hasil putusan penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah menetapkan tujuh anggota KPID Sulteng masa Bakti 2022-2025 dalam sebuah SK bernomor 493/07/DIS.KOMINFO-G.ST/2022-2025, tanggal 10 Januari 2022.
Mereka yang ditetapkan itu masing-masing Abdullah, A. Kaimuddin, Indra Yosvidar, Ricky Yuliam, Muhammad Wahid. Muhammad Ramadhan Thahir, dan Yeldi S. Adel.
Ketujuh anggota KPID Sulteng itu dijadwalkan akan dilantik paling lambat akhir Januari 2022 ini. (afd/*)